KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERIODE 2011-2016
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun terakhir (2011-2016) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup proporsi penggunaan anggaran dan hasil analisis pembiayaan.
Proporsi Penggunaan Anggaran
Total realisasi belanja Kota Bontang selama lima tahun terakhir (2011-2015) tergambar pada tabel di bawah ini:
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan di daerah, sedangkan Belanja Langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. Dari tabel dan gambar di atas dapat diketahui bahwa realisasi belanja langsung mempunyai proporsi yang lebih besar dibanding belanja tidak langsung. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah sampai dengan lima tahun terakhir proporsinya lebih besar digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pelayanan pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Jika pada tahun 2011 belanja langsung hanya 61%, maka pada tahun 2015 melanja langsung sudah mencapai 74%. Belanjia langsung juga mengalam kenaikan 20.5% per tahun, sementara belanja tidak langsung hanya meningkat sebesar 4% per tahun.
Porsi terbesar dari belanja langsung adalah belanja modal yang berkisar antara mencapai 45% di tahun 2011 dan meningkat menjadi 48% pada tahun 2015. Ini menandakan bahwa lebih banyak APDB digunakan untuk melakukan investasi pembangunan daerah dalam bentuk infrastruktur kota Bontang. Kenaikan belanja modal setipa tahunnya secara rata-rata mencapai 22% per tahun.