KINERJA KEUANGAN KOTA BONTANG PERIODE 2011-2015
Kinerja keuangan Kota Bontang Periode 2011- 2015 akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan keuangan Kota Bontang periode 2016-2021. Sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan azas kepatutan dan rasa keadilan.
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bontang dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan instrumen yang berfungsi untuk menciptakan disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Struktur APBD Kota Bontang terdiri dari (1) Penerimaan Daerah yang didalamnya terdapat pendapatan daerah dan penerimaan Pembiayaan Daerah; (2) Pengeluaran Daerah yang didalamnya terdapat Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Gambaran Pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan informasi tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga dapat dijadikan dasar analisis terhadap aspek kebijakan keuangan daerah, yang berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah guna mewujudkan visi dan misi pelaksanakan pembangunan daerah 5 (lima) tahun mendatang.