(PPID Utama, 15 September 2022). Seiring terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan kini dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional ini menyebabkan banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengalami kegamangan dalam pengelolaan wilayah pesisirnya.
Hal inilah yang mendasari Bapelitbang Kota Bontang menggelar dialog multi pihak bersama pemerintah provinsi, Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir Dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bontang pada Kamis (15/9/22).
Bertempat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Amiluddin selaku kepala Bapelitbang menjelaskan bahwa tujuan berlangsungnya acara tersebut ialah untuk membangun komitmen bersama serta kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Diketahui pada pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diubah, antara lain: wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, serta perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara itu, Wali Kota Basri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan mempertimbangkan: keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan.
“Selain itu perlu juga diperhatikan keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; serta kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi,” jelas Basri.
Ia pun membeberkan bahwa saat ini kawasan pesisir Bontang sudah berkembang, banyak kegiatan budidaya, ada industri, pertambangan minyak dan gas lepas pantai, budidaya perikanan, tempat permukiman, wisata, pelabuhan dan pelayaran. Selain itu masih terdapat sumber daya alam seperti mangrove, terumbu karang yang rentan mengalami kerusakan. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu antar sektor dan sinergi antar tingkat pemerintahan dan pemangku kepentingan.
“Saya harap, kegiatan hari ini dapat berjalan lancer dan kita sama-sama mendapat solusi untuk mengelola wilayah pesisir dan perairan di Kota Bontang,” tutup Basri.
(kmf-lusy)