(PPID Bontang, 6 September 2022). Rapat Paripurna ke-2 masa sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Raperda Kota Bontang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 resmi digelar pada Selasa (6/9/22).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Faisal, Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wawali Najirah, Wakil Ketua DPRD, Sekda, seluruh Kepala OPD, perwakilan perusahaan serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Bontang Basri dalam laporannya memaparkan bahwa tujuan penyampaian nota keuangan tersebut ialah untuk melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi masalah yang timbul baik dari factor eksternal maupun internal.
Lebih lanjut terkait perubahan APBD, Basri mengatakan perlu dilakukan sebagai upaya sinkronisasi dengan APBN 2022, APBD Provinsi Kaltim 2022, target dan realisasi pendapatan daerah Kota Bontang 2022, target dan realisasi kinerja APBD 2022 serta penyesuaian sisa lebih perhitungan (silpa) tahun 2021 yang telah di audit oleh BPK RI.
“Anggaran pendapatan daerah tahun 2022 diperkirakan mengalami peningkatan dibanding dengan target yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2022. Perkiraan ini didasarkan atas hasil perhitungan terhadap semua jenis penerimaan daerah di tahun berjalan dan proyeksi penerimaan tahun 2022,” beber Basri.
Mengacu pada hasil evaluasi tersebut, maka dalam perubahan APBD 2022 pendapatan daerah yang semula Rp, 1,1 Trilyun mengalami penambahan sebesar 408 Milyar sehingga dalam perubahan APBD pendapatan daerah menjadi 1.5 Trilyun. Beberapa komponen pendapatan daerah yang menjadi penyebab kenaikan tersebut diantaranya penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
“Perubahan APBD mengalami tahun 2022 ini akan mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terkait penganggaran belanja wajib perlindungan sosial. Hal ini untuk mengantisipasi dampak inflasi pada tahun 2022,” pungkasnya.