(Bontang, 24 November 2018). Untuk mengoptimalkan penilaian kinerja Kepala Daerah dalam pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah melalui Sekretariat Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang didampingi oleh Pimpinan Komisi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan wawancara yang bertempat di Ruang Rapat Rimbawan IV, Gedung Manggala Wanabakti Jl Gatot Subroto Senayan Jakarta pada (22/11).
Wawancara yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 21-23 November itu menghadirkan 15 Pimpinan DPRD diantaranya 3 dari Propinsi yaitu Jawa Timur,Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, 6 dari Kabupaten yaitu Bandung,Bangka Tengah,Boyolali,Dharmasraya, Lumajang dan Pesisir Selatan dan Kota Bontang sendiri merupakan salah satu dari 6 Kota terpilih dengan 5 diantaranya Cimahi,Payakumbuh,Surabaya,Surakarta dan Tangerang.
Adapun Utusan Kota Bontang sendiri diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang Agus Amir, Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan, Ketua Komisi II Rustam, Wakil Ketua Komisi II Arif Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang dan Dahnial serta didmpingi dari Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakkan Hukum Lingkungan Anwar Sadat dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Heru Triatmojo.
Bertempat diruang Rapat Rimbawan IV Manggala Wanabhakti tim utusan Kota Bontang melakukan pemaparan selama 20 menit dan dilanjut diskusi pengujian pertanyaan selama 40 menit dihadapan 6 penilai antara lain Prof.Hariadi K, Prof Liliek BP, Dr.Soeryo AB, Ch.Mohammad, Henri Subagio dan Brigitta Isworo L.
Undangan Wawancara tersebut berkaitan dengan pendalaman beberapa materi yang akan ditanyakan, diantaranya terkait pandangan terhadap isu pokok Lingkungan Hidup di Daerah, Respon DPRD terhadap isu pokok serta inovasi politik penyelesaian masalah, Hal ini dimaksudkan selain untuk memperkuat tata kelola pengelolaan lingkungan hidup di daerah, juga untuk melihat sejauhmana harmonisasi yang terbangun antara Kepala Daerah dan jajarannya dengan Lembaga Legislatif dalam menjaga stabilitas Pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan penanganan kebutuhan publik lainnya serta untuk mengetahui bagaimana pimpinan DPRD menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan anggaran serta menjalankan otoritas fungsi Legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di Daerah.
Beberapa kelengkapan dokumenpun tak luput dari pemeriksaaan dan penilaian diantaranya Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan Pembangunan Daerah.
Secara umum dari hasil wawancara, relasi antara Kepala Daerah dengan DPRD terbangun baik. Komunikasi dan koordinasi dalam penerbitan kebijakan Pembangunan selalu diutamakan karena unsur Legislatif merupakan penyalur aspirasi rakyat sehingga informasi dari DPRD merupakan masukan penting dalam pertimbangan penerbitan kebijakan yang muaranya pada keadilan dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat, dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan yang merupakan aspek penting bagi Pembangunan sebuah Daerah.
Dijelaskan bahwa DPRD Kota Bontang dalam setiap implementasi kebijakan pembangunannya selalu mendorong untuk diikuti dengan kajian terhadap daya dukung lingkungannya serta selalu mendukung Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pembangunan berkelanjutannya, juga melakukan inisiatif-inisiatif penerbitan legislasi tentang perlindungan lingkungan jika mendesak untuk dilakukan.
Disamping sebagai upaya pengoptimalisasian penilaian kinerja Kepala Daerah dalam pengelolaan Lingkungan Hidup hal ini memang memiliki kaitan erat dengan diterimanya Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018 yang diberikan kepada Kota Bontang pada akhir Bulan Oktober lalu, sehingga diharapkan tindak lanjut dalam pengimplementasannya terus dilakukan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018, Bontang menjadi salah satu Daerah yang memperoleh penghargaan tersebut.
PPID Kota Bontang