Belanja pembangunan dalam RAPBD periode 2016-2021 diarahkan untuk memastikan pencapaian sasaran proritas pembangunan sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui pembangunanpendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan berkualitas untuk semua, peningkatan kesejahteraan sosial dan keagamman , yang ditunjang oleh perbaikan sarana-prasarana pemukiman dan infrastruktur yang memadai, sehingga terwujud Bontang sebagai Smart City
- Perbaikan kualitas lingkungan dan sarana-prasarana perkotaan untuk mewujudkan Bontang sebagai Green City
- Transformasi ekonomi dengan pernguatan sektor-sektor ekonomi maritime dan daya saing ekonomi menuju Bontang sebagai Creative City
Dalam rangka mencapai visi misi Kota Bontang 2016-2021, Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tersebut digunakan dengan prioritas sebagai berikut:
- Rencana alokasi pengeluaran prioritas I, yakni berkaitan dengan tema atau program pembangunan daerah yang menjadi unggulan Kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan amanat/kebijakan nasional yang definitif harus dilaksanakan oleh daerah pada tahun rencana, termasuk untuk prioritas bidang pendidikan 20% (dua puluh persen) dan kesehatan sebesar 10 % (sepuluh persen). Selain itu program prioritas I berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada capaian visi/misi daerah. Selain itu, prioritas I juga diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana alokasi pengeluaran prioritas II, yakni berkaitan dengan program prioritas di tingkat SKPD yang merupakan penjabaran dari analisis per urusan serta paling berdampak luas pada masing-masing segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi SKPD termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan yang berhubungan dengan itu.
- Rencana alokasi pengeluaran prioritas III, yakni berkaitan dengan alokasi belanja-belanja tidak langsung seperti : tambahan penghasilan PNS, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan, serta belanja tidak terduga. Pengalokasian dan pemenuhan dana prioritas III dilaksanakan sejalan dengan pengalokasian dan pemenuhan dana prioritas I dan II.
Sejalan dengan proyeksi kapasitas fiskal keuangan sebagaimana tersebut di atas, agar pemanfaatan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dapat lebih terarah, efektif dan efisien, maka dalam pengalokasian belanja selama lima tahun ke depan perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut:
- Perlu pengetatan dalam memilah program dan kegiatan sesuai urutan prioritasnya yang langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat
- Perlunya peningkatan keperansertaan sektor swasta dalam pendanaan pembangunan, baik melalui skenario kemitraan pemerintah dan sektor swasta (public private partnership) maupun potensi corporate social responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari pelaku usaha daerah, yang tersebar diberbagai lapangan usaha di Kota Bontang
- Reorganisasi struktur organisasi pemerintah daerah yang semakin relevan dengan posisi dan kedudukan pemerintahan Kota Bontang yang lebih difokuskan pada penyelenggaraan urusan pemerintahan pada skala kota. Sehingga dengan reorganisasi ini, diperoleh besaran organisasi yang lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaran urusan pemerintah.
Page 5 of 5