Dana Perimbangan
Penerimaan dari pos Dana Perimbangan periode 2016 – 2017 diperkirakan juga mengalami penurunan dengan asumsi bahwa:
- Penetapan pagu Dana Perimbangan pada tahun anggaran 2017 menggunakan pagu definitif sesuai alokasi dari Pusat dan Provinsi
- Perubahan asumsi dasar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah menetapkan bahwa nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika menjadi Rp13.900,00 per US $.
- Asumsi Harga ICP ditetapkan pada level 50 US $/ barel.
- Lifting minyak 830 ribu barel per hari.
- Lifting gas 1.155 ribu barel setara minyak per hari
Namun setelah tahun 2017, yakni tahun 2018-2021, diperkirakan kondisi perekonomian nasional akan membaik dan diikuti oleh kenaikan pendapatan dalam negeri yang menjadi dasar perhitungan dana perimbangan. Dengan situasi tersebut, maka diperkirakan dana perimbangan (baik bagi hasil pajak dan bukan pajak serta DAU) akan naik minimal 5% per tahun. Sementara DAK, dengan asumsi usaha yang sungguh-sungguh, DAK dapat diperoleh dengan mengajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan jaringan gas rumah tangga, diharapkan dana DAK bisa diperoleh sebesar Rp 100 milyar setiap tahunnya.