(Bontang, 29 Maret 2019). Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan wajib dilakukan seluruh PPID Pembantu. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya sengketa informasi. Di era keterbukaan informasi, badan publik seolah berada di dalam aquarium yang transparan dan dapat dilihat dari manapun. Tetapi, tidak semua informasi dapat diberikan. Ada informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan, terang Dasuki Ketua PPID Utama Kota Bontang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Kota Bontang, Senin (25/3) lalu.
Rakor yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika dihadiri oleh Ketua PPID Pembantu dan admin PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang, Gedung Graha Taman Praja Blok I Lt. 3.
Dasuki juga menyampaikan, tujuan dilaksanakannya rapat ini ada 3 (tiga), yaitu penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, dan pelaksanaan lomba pemeringkatan KIP tingkat Kota Bontang.
Maksi Ketua PPID Pembantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada kesempatan itu menanyakan adanya permohonan informasi dari LSM terkait data pembebasan lahan peruntukan pasar Loktuan dan pasar penampungan sementara Rawa Indah.
Senada, Ketua PPID Pembantu dari Kecamatan Bontang Selatan menyampaikan hal yang sama. “Kecamatan mempunyai data kepemilikan lahan, apakah data tersebut dapat kita publikasikan atau termasuk dalam informasi yang dikecualikan?”, tanya Hadi.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dasuki menerangkan pentingnya setiap PPID Pembantu melakukan uji konsekuensi dan membuat daftar informasi yang dikecualikan. Karena informasi yang dikecualikan ini yang akan menjadi dasar kita untuk menolak permohonan informasi. “Silahkan pelajari UU KIP pasal 17”, ujarnya.
Sebelum mengakhiri rapat, Dasuki menghimbau seluruh PPID Kota Bontang untuk mempersiapkan diri menghadapi Lomba PPID Pembantu. Dan menekankan agar PPID Pembantu yang belum melakukan uji konsekuensi segera melakukannya.
“Walau selama PPID Kota Bontang terbentuk tidak ada sengketa informasi, kita harus mempersiapkan diri dengan menetapkan informasi yang dikecualikan”, tutup Dasuki. (msy)
PPID Kota Bontang