(Bontang, 28 Maret 2018). Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Titik Pantau Adipura, di Ruang Rapat Utama Lt. II Setda, Jl. Moch Roem, Bontang Lestari, Kamis (28/3/2019) pagi. Kegiatan ini terkait target Kota Bontang menuju Adipura Kencana 2019.
Sosialisasi dan evaluasi tersebut dihadiri Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og., Pj. Sekda drh. H. Agus Amir, M.Si., kepala dan perwakilan OPD, seluruh Lurah, perwakilan perusahaan, pelaku usaha, dan tamu undangan. Adapun narasumber yakni Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Mengawali sambutannya, Wali Kota Bontang menekankan seluruh pihak terkait agar berkomitmen serta konsisten menjaga lingkungan yang bersih dan sehat sebagai tujuan utama.
Sebab, kata Neni, kepedulian terhadap lingkungan bersih dan sehat adalah faktor yang menentukan tinggi atau rendahnya derajat kesehatan masyarakat. Terlebih saat ini Pemerintah Pusat mendukung dan memotivasi kabupaten/kota agar dapat menata lingkungannya dengan baik.
“Bahwa lingkungan kita adalah salah satu faktor untuk bagaimana masyarakat itu dapat hidup secara sehat,” kata Neni.
Ditambahkan Neni, penghargaan Adipura yang kesepuluh kalinya diraih Kota Bontang merupakan kebanggaan yang patut dipertahankan. Oleh karena itu, ia menekankan partisipasi seluruh OPD, masyarakat, dan stake holder untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan.
“Secara holistik tidak hanya peran pemerintah, tetapi partisipasi aktif dari masyarakat dan stake holder. Mengubah prilaku sangat sulit sekali, tetapi lelah mungkin bisa namun menyerah tidak boleh,” tegas Neni.
Dikesempatan yang sama, Pj. Sekda mengatakan Pemkot Bontang telah berkomitmen mencapai suatu menyelesaikan masalah lingkungan secara sistematis. Hal itu dibuktikan dengan predikat Kota Bontang sebagai kota yang pertama menyelesaikan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah diregonal Kalimantan.
“Jakstrada ini menjadi pegangan kami dan membantu OPD, karena didalam uraiannya akan terlihat program dan anggaran apa saja. Alhamdulillah komitmen itu ditandatangani oleh wali kota dan DPRD,” kata Agus Amir.
Untuk membuat program ini, lanjut Amir, terdapat dua Peraturan Wali Kota Bontang yang telah terbitkan, yakni Perwali Nomor 22 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengolahan Sampah Rumah Tangga, yang dimana target 2025 adalah 30% pengurangan dan 70% penanganan, serta Perwali Nomor 30 tahun 2018 tentang Pengurangan Produk Plastik Sekali Pakai yang berlaku 1 April 2019 mendatang.
Sementara itu, narasumber Kepala P3EK Nunu Anugrah, S.Hut, M.Sc., memaparkan syarat peraih Adipura meliputi pengelolaan lingkungan yang baik dan terbentuknya masyarakat peduli lingkungan.
Periode pemantauan akan dimulai bulan Juni tahun berjalan hingga Juni tahun berikutnya. Pemantauan terbagi tiga, yakni pemantauan tahap 1 meliputi seluruh kabupaten/kota peserta Program Adipura, pemantauan tahap 2 yaitu pengumpulan data tambahan atas tahap 1, dan terkahir pemantauan verivikasi.
“Jadi kalau kebiasaan hidup bersih menjadi budaya, Adipura akan diraih dengan mudah. Tantangannya bagaimana kita membangun edukasi dan awarnes,” tutur Nunu.
Lebih jauh, Nunu menjelaskan bahwa bobot penilaian tertinggi dari 19 lokasi komponen pemantauan Adipura terdapat pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Fasilitas Pengolahan Sampah Skala Kota. Adapun tambahan lokasi Bank Sampah Induk menjadi wajib setelah satu tahun diberlakukannya Permen LHK tentang Adipura.
“Saya kira kalau ini dikerjakan bersama pada masing-masing kepemilikan proses sesuai dengan fungsi OPD-nya, Inshaa Allah akan memperoleh apa yang dicita-citakan bersama. Intinya yang paling penting membangun kesadaran dan dedikasi publik,” paparnya. (AG)
PPID Kota Bontang