(Bontang, 20 Maret 2019). Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og menilai kearsipan memiliki arti penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Hal itu ia katakan saat memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 23 tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif (JRA) Pemerintah Daerah, Rabu (20/3/2019) pagi.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dapat mendokumentasikan semua hal dengan baik,” kata Neni di Auditorium Taman 3 D, Jl. Awang Long, Bontang Utara.
Sebab, menurut Neni, arsip yang dapat berupa tulisan, suara, dan gambar baik itu gambar statis maupun gambar dinamis tersebut tidak hanya digunakan untuk menyimpan jejak perjalanan sejarah kota saja, namun juga dapat digunakan sebagai alat bukti autentik yang sah dalam membantu proses penegakan hukum, pengambilan keputusan, dan untuk kepentingan lainnya.
“Oleh karena itu, saya merasa berkepentingan mengeluarkan Perwali ini, karena inilah tonggak sejarah kita untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang ada di Pemkot Bontang,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Drs. Dobi Rizami, M.Si, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur di bidang kearsipan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayan publik. “Diharapkan OPD dapat berkoordinasi yang solid terukur dan terarah dalam kearsipan sebagai pilar dalam akuntabilitas mewujudkan pemerintahan yang amanah,” sambung Dobi.
Sementara itu, guna meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi dalam pedoman JAR. Hadir tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim, Prof. Dr. Ir. H.M. Aswin, MM., Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim, Risnawati, SE, MM. dan Sutrimo, SE.
Dikesempatan ini, H.M. Aswin memaparkan materinya terkait Perwali nomor 23 tahun 2018 yang berisi jangka waktu dan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kota Bontang Agus Suhadi, Kepala dan perwakilan OPD, unsur Forkopimda, dan pihak swasta. (AG)
PPID Kota Bontang