(Bontang, 18 Maret 2019). “Isu strategisnya adalah darurat kekerasan anak di Kota Bontang. Sosialisasi ini digelar sebagai edukasi untuk menyatukan persepsi rekan wartawan. Bagaimana peran media dalam mengantisipasi kekerasan terhadap anak, bukan sekadar memberitakan, tetapi mempunyai kewajiban yg sama dengan stakeholder lain untuk memberikan berita yg berpihak kepada anak,” terang Abu Safa Muha saat ditemui pada Sosialisasi Menuju Media Ramah Anak di Auditorium 3 D pada Senin (18/3) pagi.
Lebih lanjut Safa menjelaskan Pemerintah Kota Bontang telah menunjukkan komitmennya menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan menetapkan regulasi terkait KLA. Hal ini tertuang dalam Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak.
Senada dengan Safa, Sofiansyah yang membacakan sambutan Wali kota Bontang menyampaikan bahwa untuk menjadikan Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak, kita harus bersinergi menjalankan amanat Undang – undang Perlindungan Anak 72 dimana media masa berperan dengan cara penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Salah satu cara menjadikan media sebagai media layak anak adalah dengan menyelipkan program kearifan lokal dalam media massa dan media elektronik. Sebagaimana arahan dari narasumber Yovanda Noni dari KPID terkait konten layak anak.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Sofiansyah, S.Sos, M.Si selaku Staf Ahli Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, beberapa perwakilan OPD, 3 (tiga) Narasumber yaitu Supriyadi Kepala Bidang Partisipasi Media Elektronik dan sosial Kementerian PP dan PA, Ahmad Djauhar Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia dan Jovanda Noni, komisioner komisi penyiaran Indonesia daerah kaltim, serta 40 peserta dari insan pers, dan instansi terkait pemberitaan.
PPID Kota Bontang