(Bontang, 26 Februari 2019). “Rapat koordinasi ini sangat penting untuk menambah wawasan serta pengetahuan bagi pegawai agar dapat memahami dan menyatukan persepsi terkait kebijakan dan aturan kepegawaian,” ungkap Drs. H. Artahnan, MM selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang sekaligus mewakili Walikota Bontang dalam Rapat Koordinasi (26/2) pagi tadi. Tampak hadir pula dalam rakor tersebut beberapa Kepala OPD, dua orang narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh peserta dari perwakilan masing-masing OPD.
Lebih lanjut, Drs. Artahnan menyampaikan agar seluruh peserta dapat memenfaatkan kesempatan tersebut secara optimal, mengingat setiap OPD pasti memiliki kendala dan permasalahan dalam bidang kepegawaian.
“Ini adalah kesempatan yang baik bagi kita semua untuk dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama-sama atas setiap permasalahan kepegawaian yang terjadi di masing-masing OPD, jadi mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar mantan Plt. Sekda Bontang tersebut.
Sementara itu, Wahyu Hidayattulloh, SH, LLM selaku narasumber dari BKN dalam pemaparannya mengenai materi manajemen PNS berdasarkan sistem merit mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, maka kebijakan dan manajemen tersebut akan dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
“Dapat diartikan, sistem merit menjadi landasan manajemen sumber daya manusia ASN dari proses perekrutan, penempatan, hingga pemberhentian agar tercipta birokrasi yang profesional dan bersih. Penerapan sistem merit dan pengawasan tata kelola sistem merit berbasis teknologi informasi diharapkan akan mengurangi celah jual beli jabatan dan memastikan terpilihnya pejabat pimpinan tinggi yang berkualitas dan berintegritas. Jadi nantinya lelang jabatan tidak lagi digunakan,” pungkas Wahyu.
Tidak hanya memaparkan masalah manajemen PNS, dalam kesempatan itu Ahmad Sudrajad, SH, MPA yang juga menjadi narasumber dengan materi Tata Cara Pemberian Cuti PNS turut menyampaikan pemaparannya.
“Seperti yang kita ketahui bersama dalam aturan cuti ASN terdapat beberapa jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara. Dari beberapa cuti diatas yang terpenting untuk kita ketahui bersama adalah cuti merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam Pasal 341 PP/2017,” ungkap Ahmad.
Berikut ini adalah rincian cuti hasil pemaparan Beliau yang dirangkum oleh Tim PPID Kota Bontang :
- Cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan.
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara, Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain: a. mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
- Cuti Besar, diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, menurut PP ini berhak mendapatkan cuti besar selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun namun digunakan untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini, tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Cuti Sakit, Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti Melahirkan, diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
- Cuti Tahunan, diberikan kepada ASN yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus dengan lama 12 hari kerja.
Diakhir pemaparannya, Ahmad Sudrajat mengharapkan agar setiap penjelasan dan materi yang telah diberikan dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian di Kota Bontang. (L/M)
PPID Kota Bontang