(Bontang, 20 Desember 2017). Sehubungan dengan di tetapkannya Instruksi Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Penyusunan dan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar berdampak pada peningkatan pelayanan publik, maka penyusunan dan penginputan RUP untuk kegiatan Tahun Anggaran 2018 harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2017. Maka Di instruksikan kepada Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Bontang untuk menyusun dan menginput RUP Barang/Jasa pemerintan untuk Tahun Anggaran 2018.
Informasi selengkapnya dapat diunduh di sini:
Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2017
PPID Kota Bontang