(Bontang, 18 Januari 2017). Berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-290/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2018, maka dengan ini disampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Untuk keterangan lebih lanjut dapat diunduh pada link berikut :
http://e-arsip.bontangkota.go.id/backoffice/vpdf/tampil_pdf.php?id_berkas=336
PPID Kota Bontang