(Bontang, 14 Februari 2017). Kementrian Pertahanan Republik Indonesia melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Pemda, BUMN dan BUMD di Kota Bontang. Sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Walikota, Jl. Awang Long No 1 pada Selasa (14/2).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi ini dipandang penting untuk diselenggarakan, sehingga wajib dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah, Dandim, Kapolres, BUMN, BUMD dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Dirjen Potensi Pertahanan Kementrian Pertahanan RI yang diwakili oleh Kolonel Elektronika Dewa Gede Agung Putra ST, menyampaikan negara Indonesia adalah negara yang besar, kaya akan sumber daya alam dan sumber energi dan menjadi incaran bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia harus menciptakan suatu strategi dan upaya untuk membela dan mempertahankan tanah air. Strategi dan upaya tersebut harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sumber daya alam dan energi bangsa Indonesia yang melimpah, menjadikan Indonesia sebagai incaran bangsa lain. Maka bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi NKRI ADALAH HARGA MATI. Mulai saat ini kita harus mampu menciptakan strategi dan upaya untuk membela dan mempertahankan tanah air, serta jangan sampai terpecah belah ataupun dicerai beraikan bangsa lain untuk melemahkan ideologi bangsa” tegasnya.
Lebih lanjut Bapak Dewa Gede Agung Putra menuturkan, untuk membangun, menata dan mengelola seluruh sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional untuk pertahanan negara diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah merancang Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional di DPR RI pada program kerja Tahun 2015-2019.
Wali kota Bontang Neni Moerniaeni sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Pemda, BUMN dan BUMD. Beliau menuturkan dalam undang-undang dasar 45 pasal 30 ” tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting bagi BUMN, BUMD dan pemerintah agar dapat memahami pengelolaan sumber daya nasional dalam rangka pertahanan negara untuk meningkatkan semangat bela negara.
“Sejengkal tanah yang ada di Indonesia, kekayaan alam khususnya yang ada di Kota Bontang harus kita pertahankan untuk ketahanan nasional dan untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya.
Wali kota berharap dengan sosialisasi ini semua pihak dapat memahami makna Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesatuan bangsa memerlukan sinergitas untuk mengeratkan rasa saling memiliki. Sinergitas antara Pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dapat diwujudkan melalui kerjasama mengelola sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang baik dapat meningkatkan ketahanan negara melalui perekonomian yang sehat dan kemandirian masyarakat.
PPID Kota Bontang