(Walikota: Wujudkan Ketersediaan Pangan di Kota Bontang)
(Bontang, 15 Maret 2017). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagaimana tujuan undang-undang tersebut, maka Balai Besar POM Kota Samarinda bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bontang mengelar advokasi kelembagaan dalam rangka Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD), Rabu (15/3) kemaren.
Kegiatan yang bertema “ Kemitraan Menuju Kelurahan Pangan Aman” ini, dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang. Hadir dalam kegiatan ini, Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Asisten Administrasi Pembangunan Emlizar Muchtar, Kepala Balai POM Samarinda Fanani Mahmud, Kabid Serlik Balai BPOM Samarinda Romlah, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bontang Hafidah Basri Rase, Perwakilan Kecamatan Bontang Utara, Perwakilan Kelurahan, para peserta dan undangan.
Dalam sambutannya, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk mewujudkan ketersediaan pangan di Kota Bontang. Selain ketersediaan pangan, kelayakan dan keamanan pangan untuk dikonsumsi juga merupakan hal yg perlu dicermati. Karenanya walikota menghimbau agar instansi terkait melakukan monitoring, edukasi dan advokasi terkait keamanan pangan di Kota Bontang.
“Tentunya kita menyambut baik kegiatan ini. Melalui kegiatan ini, saya berharap keamanan pangan untuk masyarakat Bontang dapat terwujud. Baik dari segi mikorobiologis, zat-zat kimia maupun zat-zat lainnya,” ungkap Walikota.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Samarinda Fanani Mahmud menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan. Salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan pangan yaitu dengan membentuk Desa Aman Pangan. Desa aman pangan merupakan desa yang berkomitmen dengan keamanan pangan, keamanan pangan aktif, dan program mandiri keamanan pangan.
“Melalui pembentukan Desa Aman Pangan, kami mencoba melakukan gerakan keamanan pangan yang dimulai dari desa atau pinggiran sesuai dengan program Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo,”tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kabid Serlik Balai Besar POM Samarinda dalam paparannya menuturkan, tahapan-tahapan teknis pembentukan tim keamanan pangan kelurahan dan kader keamanan pangan serta komunitas desa/kelurahan.
Tentunya dengan kegiatan ini, Pemerintah Kota Bontang dapat meningkatkan ketahanan dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Bontang.