(PPID Utama, 19 Agustus 2021). Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Timur digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada Kamis (19/8/21) di Ballroom Hotel Sintuk.
Kegiatan tersebut menghadirkan 2 orang narasumber yakni; Dr. Bambang dari Fakultas Perikanan Universitas Mulawarman dan Bpk.Yosi dari Kementerian.

Dalam sambutannya Wawali Najirah menghaturkan rasa terima kasihnya kepada pemprov Kaltim atas
terselenggaranya acara ini.
“Dengan terbitnya perda ini tentunya 5 misi pembangunan laut maritim diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Semoga melalui sosialisasi ini, kita semua dapat mengembangkan pembangunan laut dan wilayah pesisir,” ucap Najirah.
Sementara itu, salah satu narasumber, Bambang, memaparkan kawasan konservasi perairan, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan di wilayah Kaltim sangat penting untuk dilakukan.
“Tujuan penataan ruang laut ini tentunya untuk menjamin dan menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi degradasi lingkungan,” ucap Bambang.
“Bontang memiliki aneka ragam hayati. Hal ini lah yang perlu kita jaga. Semoga rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau di Bontang dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(kmf_lusy)