(Bontang, 15 April 2021). Pemerintah Kota Bontang melalui PPID Utama Dinas Kominfo Kota Bontang melaksanakan asistensi dan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan e-Lapor sejak 9 April hingga 14 April 2021. Asistensi ini dilaksanakan sebagi bentuk keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Anna Hadya selaku Kasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media menuturkan tujuan dilaksanakannya asistensi dan pendampingan PPID adalah untuk mengetahui kendala yang ada di ppid pembantu.

“ Selain itu asistensi ini juga bertujuan guna mengetahui sudah sejauh mana kelengkapan data yang tersedia agar dapat di akses oleh masyarakat melalui aplikasi e-arsip,” jelas Anna Hadya.
“Saya berharap kedepannya PPID dapat menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan baik dan cepat dalam pelayanan informasi publik,” sambungnya.
Tidak hanya itu, beliau juga berharap agar seluruh OPD dapat meningkatkan pengelolaan pengaduan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau e-lapor di Kota Bontang.
Sebagai bahan informasi, kelengkapan data PPID disetiap OPD kedepannya akan dilombakan baik dalam lomba PPID tingkat kota maupun provinsi. (kmf_lusy)