PPID UTAMA, BONTANG – Rapat Paripurna Ke 6 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang Tahun 2021, dalam rangka Pengumuman Berakhir Masa Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Peride 2016-2021 digelar hari ini Kamis (28/01/2021), yang berlokasi di Pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, dalam rapat tersebut DPRD Bontang secara resmi mengumunkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang yang akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang.
Setelahnya DPRD Bontang kembali melanjutkan Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang II, dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih
Dalam rapat tersebut, DPRD kota taman menetapkan Basri Rase dan Najirah pasangan calon (paslon) nomor 1 pada Pilkada yang lalu, sebagai walikota dan wakil wali kota terpilih.
Hal ini berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh KPU Bontang pada 22 januari 2021, dimana paslon nomor 1 mendapatkan sebanyak 45.164 atau 52.54% dari total suara sah.
Sesuai mekanisme yang ada, surat pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bontang periode 2016 – 2021 dan usulan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan.