PPID UTAMA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang gelar ruang dengar melalui mediasi terkait penyelesaian sengketa Masjid Al-Ikhlas kepada Muhammadiyah, pada Selasa (4/5/2021) siang.
Mediasi yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase serta Najirah, juga Dandim 0908 Letkol Arh Khoirul Huda dan Kasat Intel Polres Bontang AKP. Ibnu Tri Yuniarto.
Selain itu, mediasi yang dimoderatori oleh Asisten Administrasi Pemerintahan M. Bahri ini turut mengundang Kementrian Agama dan Badan Pertahanan Nasional Kota Taman, serta perwakilan dari pihak Muhammadiya sendiri.
Dalam ruang dengar tersebut, Pemerintah Kota Bontang mendengar dan menampung sejumlah keluhan dan opsi penyelesaian terkait sengketa yang terjadi.
Basri Rase secara tegas menyampaikan dalam forum tersebut, bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian masalah.
“Kami saat ini melakukan pengayoman karena ada warga kami yang bersengketa. Kami bukan penegak hukum, tapi kami menawarkan solusi terbaik. Saya ingin masyarakat guyub rukun,” ucap Basri.
Usai mediasi yang dilaksanakan pada Selasa siang ini, Pemerintah dan Forkopimda akan segara membahas perkara tersebut dan segera mencarikan jalan alternatif terbaik bagi pihak yang bersengketa. Diakui Basri, pihaknya tidak dapat terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bontang telah menetapkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dimana dalam putusan tersebut ditetapkan, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas dikembalikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang. Selain itu, PDM juga berhak menetapkan pengurus dan takmir masjid untuk keperluan memakmurkan masjid. (kmf_rose)