(Bontang, 13 Mei 2019). Pejabat negara, anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bontang mendapat angin segar jelang Hari Raya Idul Fitri. Nantinya para abdi negara ini akan menerima tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar gembira ini diungkapkan langsung Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og melalui penyampaian nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang pemberian THR dan tunjangan ke-13 kepada pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS yang bersumber dari APBD dalam Rapat Paripurna ke-6 Sidang III DPRD Kota Bontang.
“Pemberian THR dan tunjangan ke-13 merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS dalam mencapai tujuan pembagunan nasional melaui pembagunan daerah,” kata Neni, Senin (13/5/2019) di Ruang Rapat Lt. 3 DPRD Kota Bontang, Jl. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari.
Dijelaskan Neni, Raperda inisiatif Pemkot Bontang ini menjabarkan bahwa pemberian THR tersebut berdasarkan dari jenis jabatan.
THR bagi pejabat negara dan anggota DPRD berasal dari tiga komponen, yakni uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan PNS nantinya menerima besaran THR berasal dari empat komponen, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“Untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk PNS dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Dengan tambahan penghasilan tersebut, Neni berharap kepada seluruh PNS untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat menjadikan Kota Bontang kearah lebih baik.
Tak hanya itu, Neni menambahkan bahwa THR juga akan dinikmati tenaga honorer atau Non PNS. Tambahan penghasilan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bontang dengan besaran Rp 1 Juta.
Penyaluran tunjangan bakal dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tanpa potongan iuran atau jenis potongan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang Drs. H. Nursalam mengatakan pihaknya bersama Pemkot Bontang berupaya akan segera merampungkan Raperda tersebut dalam kurun waktu 5 hari.
Menurutnya, gerak cepat ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan PNS dan Non PNS.
“Demi untuk kesejahteraan PNS, Non PNS, dan anggota DPRD kami (DPRD dan Pemkot Bontang) siap selesaikan 5 hari. Setelah ini (Rapat Paripurna) nanti malam langsung rapat pembahasan,” tutur Salam.
Besok (14/5/2019), lanjut Salam, pihaknya akan segera konsultasi dan harmonisasi ke Kemkumham dan Biro Hukum Provinsi Kaltim. “Mudah-mudahan kita dikasih waktu, Insyaallah paling lambat Jumat (17/5/2019) kita paripurna,” pungkasnya. (AG)
PPID Kota Bontang