(Bontang, 12 April 2021). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah resmi digelar pada Senin (12/4) pagi.
Pedoman evaluasi ini dibentuk guna melaksanakan evaluasi terhadap perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah khususnya Kota Bontang. Sehingga pelaksanaan sosialisasi ini dianggap perlu agar pelaksanaan evaluasi kelembagaan nantinya dapat dilakukan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembentukan organisasi perangkat daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kelembagaan yang responsif. Hal ini tentu berkaitan dengan evaluasi kelembagaan.,” ucap Aji Erlynawati dalam sambutannya sebagai Plh. Walikota Bontang.
“Ditahun-tahun sebelumnya isian kuisioner masih dirasa kurang tepat karena belum dilengkapi dengan bukti dan fakta pendukung sehingga pengolahan dan analisis data masih kurang belum benar-benar akurat. Bercermin dari hal tersebut, dengan adanya sosialisasi hari ini tentu sangat membantu memberikan gambaran dan pedoman evaluasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Fahrul Azmi selaku analis kebijakan ahli muda Kementerian PanRB sekaligus narasumber sosialisasi tersebut menekankan bahwa evaluasi kelembagaan sangat berguna untuk memberikan gambaran terhadap struktur organisasi dan proses yang ada di dalamnya .
“Selain itu, evaluasi kelembagaan juga digunakan untuk mendapatkan hasil penilaian yang nantinya menjadi bahan bagi pejabat perancang organisasi dan pengambil keputusan dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur dan proses OPD yang sesuai dengan lingkungan strategisnya,” jelas Fahrul.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga akhir sehingga dapat mencapai pemahaman serta wawasan tentang acuan dalam melakukan evaluasi kelembagaan pada masing-masing perangkat daerah,” tutupnya. (kmf_lusy)