(Bontang, 30 Maret 2021). Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Kaltim digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara virtual pada Selasa (30/3) pagi tadi. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur termasuk Kota Bontang.
Terdapat 2 topik yang dibahas pada rakor tersebut, yakni Percepatan Sertifikasi Tanah dan Penyelesaian Permasalahan Aset dan Tunggakan Pajak/Retribusi Daerah.
Terkait permasalahan percepatan sertifikasi tanah, perwakilan BPN Wahyudi menuturkan terdapat 4 hal yang penting.
“Terdapat 4 hal penting yang harus diperhatikan seluruh Pemkab dan Pemkot terkait percepatan sertifikasi tanah, yakni administrasi dan pencatatan aset, legalisasi aset, penguasaan aset dan pemanfaatan atau optimalisasi aset,” ujar Wahyudi.
“Saya berharap setiap pejabat pemkot/pemkab untuk segera koordinasi ke kantor pertanahan guna percepatan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi menuturkan bahwa terdapat sekitar 9000 aset tanah pemerintah yang ada di Kaltim.
“Saat ini terdapat lebih dari 9000 aset tanah pemerintah yang ada di Kaltim dan saya harap bisa selesai legalitas asetnya di tahun 2023. Untuk Kota Bontang saya harap tahun 2021 ini bisa selesai administrasi aset tanahnya,” harap Asnaedi.
Terkait topik penyelesaian masalah aset pemda dengan yang tidak berhak dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah, Wahyudi menuturkan bahwa banyak pemkot/pemkab yang belum memanfaatkan fasilitas
program sertifikasi.
“Saya berharap kepada pemkot/pemkab yang punya permasalahan-permasalahan baik aset maupun pajak, dapat bersilaturahmi ke masing-masing kajari atau kajati untuk menyelesaikan setiap permsalahan hukum daerah,” harapnya.
“Mari kita realisasikan percepatan dan penyelesaiannya dari sekarang. Semoga rekomendasi-rekomendasi berkurang sehingga tidak ada lg temuan permasalahan aset maupun piutang pajak,” tutupnya. (kmf_lusy)
PPID Kota Bontang