(Bontang, 6 April 2021). Pemerintah Kota Bontang menggelar Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Kota Bontang terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat di ruang rapat utama kantor Walikota Bontang Lestari pada Selasa (6/4) siang tadi.
Dihadiri oleh beberapa pejabat dari Pemkot Bontang, Kementerian Agama, Disdukcapil, KUA dan Pengadilan Agama, penandatangan kesepakatan tersebut disambut baik oleh Kepala pengadilan agama Bontang Samad Harianto.
“Saya berharap dengan adanya kesepakatan penandatanganan MoU ini dapat memuaskan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi saat mengurus dokumen kependudukan terkait pernikahan atau perceraian,” ucap Samad Harianto.
Sementara itu, Plh.Walikota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan bahwa MoU tersebut dilaksanakan guna memudahkan masyarakat dalam hal mengurus dokumen secara online.

“Hal ini tentunya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Aji Erlynawati
“Kami sebagai Pemkot Bontang menyambut baik atas adanya terobosan baru seperti ini. Semoga dengan adanya teknologi online ini dapat membantu masyarakat untuk mengurus dokumen secara mudah, tepat dan berkualitas,” tutupnya mengakhiri sambutannya.
Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan MoU antara Disdikcapil dengan KUA, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. (kmf_lusy)