PPID UTAMA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menggelar Pers Release Surat Edaran (SE) Walikota Bontang, Yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Walikota pada Sabtu (16/01/2021).
Dipimpin langsung oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni, acara ini dihadiri oleh pihak Forkopimda dan Sekretaris Daerah beserta Kepala OPD terkait.
Pada SE kali ini, pemerintah membahas secara detil mengenai kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 utamanya di lingkungan Kota Taman.
Berdasarkan data yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan Covid-19 di Kota Bontang, mendorong pemerintah melakukan penyesuaian guna menekan penyebaran virus Covid-19. yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat.
Dalam SE yang akan diberlakukan sejak 18 Januari 2021 ini, ditetapkan pemberlakuan sektor kegiatan operasional di beberapa.
Namun demikian, dengan penekanan terhadap beberapa aktivitas di masyarakat, Pemerintah Kota Bontang bahwa yang dilakukan pemerintah diadakan dan tidak ada pelarangan.
“Surat Edaran ini merupakan suatu, bukan pelarangan. Jadi disini kita mengatur saja, bagaimana di tempat ibadah, di tempat makan, di mall.” Ucap Aji Erlynawati selaku Sekretaris Daerah.
Surat Edaran terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini akan diberlakukan sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2021 mendatang. (Kmf_rose)