Walikota dan Wakil Walikota Bontang Basri Rase dan Najirah, dengan didampingi Sekretaris Daerah Aji Erlynawati turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dalam RPJMD kali ini, Amirudin Kepala Bapelitbang menyampaikan paparan terkait capaian indikator makro 2020 Kota Taman yang menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD Kota Bontang.
“Pertumbuhan ekonomi kita untuk non migas 2,38% sedangkan dengan migas kita minus 2,67%. Adapaun PDRB per kapita kita 312 juta. Kemudian tingkat pengangguran terbuka 9,46%, ini menjadi tugas kita cukup berat 5 tahun kedepan untuk menurunkan tingkat pengangguran kita dari angka 9. Kemudian tingkat kemiskinan kita cukup rendah kalau dibandingkan dengan data-data yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, tapi bagaimanapun kita harus terus menurunkan angka kemiskinan. Kemudian rasio gini ketimpangan pendapatan ini juga masih cukup tinggi. Kemudian IPM kita ini sebenarnya cukup tinggi 80,02, tapi disisi lain tingkat pengangguran juga tinggi jadi ada ketimpangan sosial yang harus kita selesaikan di Kota Bontang,” paparnya.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam yang juga mengikuti jalannya acara dalam sambutannya mendukung sinergitas pemerintah dalam penyusunan RPJMD untuk pembangunan dan kemajuan Kota Taman.
“Perlu sinergi, kolaborasi dan diskusi untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam menyusun RPJMD. Kami menghimbau pada seluruh OPD untuk mempedomani RPJMD dalam menyusun kegiatan dan perencanaan dan pembangunan. Dalam kesempatan ini saya juga meminta kepada teman-teman untuk bagaimana kita bisa menyingkirkan ego sektoral dan bekerja sama bersinergi dalam menyusun perencanaan, sehingga melahirkan perencanaan yang baik untuk pembangunan Kota Bontang.”
Basri Rase yang berkesempatan membuka jalannya acara Musrenbang RPJMD tersebut memohon masukan, baik dari masing-masing OPD hingga para stakeholder yang ada di Kota Bontang.
“Mohon masukan pada adinda saya Ketua DPRD dan juga para instansi perusahaan yang hadir, termasuk Kepala OPD, dalam masalah rancangan pembangunan ini, memberikan masukan yang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga apa yang ingin direncanakan dimasukkan di RPJMD ini,” ucapnya.
Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, Pasal 63 ayat (1). Musrenbang RPJMD sendiri bertujuan untuk penajaman,penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan,sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. (kmf_rose)