(Bontang, 22 Maret 2021). Sosialisasi Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 resmi dilaksanakan pada Senin (22/3) pagi tadi. Kegiatan yang diininisisasi oleh Dinas Kominfo Kota Bontang tersebut menghadirkan 2 orang narasumber yang berasal dari Komisi Informasi Kaltim dan Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.
Sosialisasi tersebut digelar di Auditorium Tiga Dimensi dan dihadiri oleh beberapa pejabat, 2 orang narasumber serta seluruh admin PPID Pembantu di Kota Bontang.

Dalam kesempatan tersebut, Ririn sari Dewi selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat memberikan pemahaman yang baik bagi para aparatur dalam mengelola PPID Pembantu.
“Saya juga berharap dengan sosialisasi perda ini dapat meningkatkan kualitas aparat dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ucap Ririn.
Sementara itu, mewakili Walikota Bontang, Kepala Dinas Kominfo Drs. Dasuki menuturkan agar setiap peserta dapat mengikuti setiap materi sosialisasi dengan baik sehingga dapat menambah ilmu bagi masing-masing admin pengelola PPID Pembantu di OPD.
“Saya membuka kegiatan ini secara resmi dan berharap seluruh peserta hari ini dapat mengikutinya dengan baik,” ucap Dasuki seraya membuka acara secara resmi.
Sebagai bahan informasi, dalam kesempatan tersebut narasumber membawakan 2 materi yang berjudul “Kewajiban Badan Publik dan Penguatan Kelembagaan PPID” dan “Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 di Pemerintah Provinsi Kaltim”. (kmf_lusy)