PPID UTAMA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terhitung sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan dilakukan sebagai upaya dalam menekan angka Covid-19 di Kota Taman yang terus meningkat.
Lantas kegiatan apa saja yang diatur dalam pembatasan ini?
Pembatasan di area perkantoran
Membatasi tempat/kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima Persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua Puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan Secara lebih ketat.
Pembatasan di area tempat perbelanjaan dan rumah makan
Kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya, dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap Diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah Makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau Sejenisnya.
Dan juga pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat perbelanjaan hingga jam 8 malam.
Pembatasan di tempat dan fasilitas umum
Para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Agar menutup sementara usahanya. http://ppid.bontangkota.go.id/2021/01/16/se-pembatasan-kegiatan-masyarakat-kota-bontang/
Beberapa hal diatas adalah salah satu yang ditekankan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bontang.
Sosialisasi terus dilakukan dengan harapan masyarakat dapat segera menyesuaikan kegiatan dengan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Butuh kerjasama dan sinergi semua pihak, agar usaha-usaha dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa dilakukan. (Kmf_rose)