(PPID Utama, 3 Mei 2021). Rapat Kerja DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Raperda Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah dan penyampaian pendapat Walikota terhadap 6 Raperda yang berasal dari DPRD Kota Bontang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (3/5/21).
Dalam kesempatan tersebut dijabarkan 5 Raperda Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah serta penjelasan pandangan seluruh fraksi-fraksi yang menyatakan mendukung adanya raperda pengelolaan cadangan pangan, pengarusutamaan gender, perubahan kedudukan RSUD Taman Husada, pengelolaan pajak, dan penyelenggaraan kearsipan di Kota Bontang.
Sementara itu, terkait 6 raperda yang berasal dari DPRD Kota Bontang, Walikota Bontang Basri Rase menyatakan persetujuannya terhadap adanya raperda penanggulangan bencana daerah dengan harapan dapat menanggulangi masalah banjir di Kota Bontang.
“Untuk pembentukan pos pemantau air sungai saat ini dinilai kurang efektif karena saat ini telah ada aplikasi real time untuk menginformasikan ketinggian air sehingga dapat memantau potensi bahaya banjir,” terang Basri.
Sementara itu, terkait raperda penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, Beliau meminta agar disinkronkan dengan UU Cipta Kerja tentang pembangunan gedung.
” Untuk raperda pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, saya meminta agar Kepala Dispopar dapat mengoptimalkan pengembangan ekonomi kreatif,” lanjutnya.
Lebih lanjut untuk raperda rehabilitasi sosial terhadap penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan serta pengemis diluar panti sosial diharapkan dapat dibuat sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau koordinator gelandangan. Selain itu, raperda terkait keolahragaan dan rencana pembangunan industri juga disetujui oleh Walikota Bontang. (kmf_lusy)