(Bontang, 5 Agustus 2019). Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kota Bontang, di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, jl. Bessai Berinta, Bontang Lestari, Senin (5/8/2019) pagi.
Tujuannya, untuk memfasilitasi sekaligus memberi masukan dan arahan terkait sengketa Pembebasan Lahan Area 70 (HOP 7) tahun 1985 antara Yayasan PT. Badak dengan warga.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Agus Haris, SH., didampingi Sekretaris Komisi I H. Abdul Malik dan anggota Yanri Dasa DS, S.Pd.
Dari LPKPK, hadiri Ketua H. Yosep beserta jajaran. Selain itu, hadir pula perwakilan Kecamatan Bontang Barat, Kelurahan Gunung Telihan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, yayasan PT. Badak, dan puluhan warga yang mengklaim pemilik lahan.
Dalam RDP, seluruh pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan. Seperti keabsahan sertifikat lahan hingga peta wilayah.
Ketua Komisi I Agus Haris, SH., menjelaskan pelaksanaan RDP merupakan kelanjutan untuk mencari titik temu kepemilikan lahan Area 70. Pasalnya lahan itu tidak hanya diakui kepemilikannya oleh Yayasan PT. Badak, tetapi sejumlah masyarakat pun turut mengakui lahan tersebut sebagai tanah garapan miliknya.
karena itu, ia menginginkan data dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak agar dapat ditampilkan RDP ini. Sehingga menghasilkan rekomendasi yang jelas dan transparan.
“Kita fasilitasi untuk mendengarkan hal-hal yang dianggap perlu dan penting untuk sama-sama kita ketahui,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua LPKPK H. Yosep berharap hasil RDP ini sebagai final untuk menentukan kejelasan kepemilikan lahan yang terletak di Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara tersebut. Namun dalam RDP, LPKPK menyayangkan kehadiran pihak yayasan PT. Badak dan BPN yang tidak disertai dokumen yang diminta sesuai catatan dalam undangan Komisi I.
Menurut Yosep, Area 70 Tahun 1985 Sesuai dengan Peta situasi tanah Penduduk yang terkena Rencana Perumahan PT. Badak LNG dengan Nomor Peta KUT.327/PT/PLL/1984 adalah milik Masyarakat.
Hal itu terdapat dalam surat PT. Pertamina No: 159/C3100/92-SO tanggal 07 Januari dan 13 April 1992 tentang pembatalan dan pembebasan kembali tanah tersebut dan sudah tidak terikat lagi dengan rencana pembebasan semula.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, kami mohon agar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang mengambil langkah-langkah kongkret agar kami mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan mengenai Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah,” kata Yosep. (AG)
PPID Kota Bontang