(Bontang, 24 Juni 2019) – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), Senin (24/6), di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long Nomor 1, Bontang Baru. FGD kali ini membahas terkait “Naskah Akademik Penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bidang Komunikasi, Informasi dan Statistik Tahun 2019”.
Detail bahasan meliputi kesiapan Pemkot Bontang dalam implementasi UU No.14 Tahun 2008, serta persiapan yang diperlukan terkait penyusunan Raperda KIP. Terdapat beberapa poin penjabaran untuk kemudian diterjemahkan sebagai Raperda.
FGD diawali dengan paparan oleh Kepala Dinas Kominfo, Drs. Dasuki, M.Si. Terkait acara ini, Ia menggarisbawahi sejumlah poin.
“Pertama, acara pagi ini adalah bagian paling fundamental. Khususnya dalam teori smart city yaitu membangun suprastruktur dan penyusunan peraturan,” ungkap Dasuki.
“Kedua, Bontang adalah kota pertama yang menginisiasi Raperda Smart City. Cepat atau lambat semuanya harus serba terbuka. Ini adalah soal mindset, penyelenggaraan pemerintah sudah tidak bisa seperti dulu,” tambahnya.
“Mari kita sama-sama terbuka. Instansi vertikal maupun horizontal, selama menggunakan APBD maka masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran tersebut.” Dasuki menutup paparannya.
Memasuki acara utama yakni FGD, kegiatan tersebut dipandu oleh Dr. Basuki Agus Suparno, M.Si., Agung Prabowo, M.Si., dan Retno Hendariningrum, M.Si. Ketiganya tercatat sebagai Dosen FISIPOL UPN Jogja. Senada dengan paparan Kadis Kominfo, Basuki Agus Suparno mengamini peralihan ke arah keterbukaan informasi.
“Ada kecenderungan pemerintahan yang telah membuka informasinya, berjalan lebih tenang, lebih maju,” ungkapnya.
Ketua Komisi 3 DPRD, Forkopimda, Kejaksaan, Komisioner Komisi Informasi, Akademisi UPN Jogja, Ormas, LSM, tokoh masyarakat, dan perwakilan partai turut dilibatkan dalam FGD ini. (AF/L)