(Bontang 3 Mei 2019). Pemkot Bontang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinasi mengenai Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, di Ruang Rapat Sekda, Jl. Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Jumat (3/5/2019) pagi.
Rakor ini merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Perpres RANHAM) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2017 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Selain itu, juga terkait evaluasi serta pemaparan teknis pengisian data hasil kerja pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan, penghormatan, penegakan, pemenuhan, dan pemajuan (P5) HAM di Kota Bontang khususnya pada lingkungan OPD dalam rangka penilaian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Bontang Riza Pahlevi, SE, Rakor tesebut dihadiri Kabag Hukum Setda H. Hariyadi, SH, MM, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Bontang. Selain itu dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkumham Kaltim diantaranya Kabid HAM Misjoni, SH, Umi Laili, SH, MH, dan Penyuluh HAM Eka Juraidah, SH, MH.
Dalam sambutannya, Riza Pahlevi, SE mengharap Rakor tersebut dapat menghasilkan persamaan persepsi mengingat terdapat hal teknis pengisian form yang wajib diisi setiap OPD. “Kegiatan ini saya harapkan dapat berjalan lancar, kita ikuti sampai selesai,” ujar Riza Pahlevi.
Dikesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Kota Bontang H. Hariyadi, SH, MM menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan pelaksanakan fungsi dan tugas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti program pemerintah pusat khususnya RANHAM.
Dalam kerangka tersebut, lanjut Hariyadi, HAM saat ini menjadi tranding topic yang mana setiap aspek kegiatan harus mengimplementasikan unsur HAM termasuk pembuatan produk hukum daerah. “Salah satu contoh, yang diintruksikan Wali Kota Bontang bahwa setia OPD harus mempunyai satu tempat untuk (hak) ibu menyusui,” ujar Hariyadi.
“Ketika kita melaksanakan tugas untuk membuat suatu produk hukum daerah, maka salah satu unsur yang tidak boleh dilanggar adalah adanya pasal atau ayat yang konotasinya pelanggaran HAM,” sambungnya.
Dijelaskan Hariyadi, pihaknya telah berupaya menuntaskan data-data indikator capaian pelaksanaan Aksi HAM meski hasil yang diperoleh tersebut belum sempurna. Hal itu terlihat dari hasil evaluasi tiga indikator yang dicapai, yakni di level kuning atau target belum sempurna sebesar 75%.
Meski demikan, Hariyadi menghimbau agar tidak berkecil hati dengan hasil evaluasi tersebut, ia pun berharap untuk kedepannya setiap aspek pada pelaksanaan baik administrasi maupun implementasi dilapangan telah sesuai dengan kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.
“Mudah-mudahan di 2019 ini hasilnya hijau semua atau TT (target tercapai),” kata Hariyadi.
Sementara itu, Kabid HAM Misjoni, SH, berharap teknis pengisian data pelaporan indikator penilaian di Kota Bontang dapat rampung sebelum 15 September 2019. Mengingat data pelaporan untuk penilaian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM 2019 merupakan data di 2018.
“Akhir penyampaian data 15 September, kemudian penilaian verifikasi data 15 Oktober, selanjutnya hasil penilaian yang mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM 30 Oktober,”
Ia pun menyarankan agar membuat jadwal penyampaian laporan data tersendiri di bulan Juli, sehingga data tersebut dapat dievaluasi serta dikoordinasikan jika terdapat kekurangan.
“Agar supaya dapat mengikuti proses ini dengan tidak tergesa-gesa ketika limit waktu yang ditetapkan itu, kita membuatkan jadwal sendiri. Artinya, penyampaian data kalau bisa disampaikan di bulan Juli, sehingga data itu dapat kita evaluasi, kalau ada kekurangan-kekurangan dapat kita penuhi sebelum tenggat waktu 15 September,” pungkas Misjoni. (AG)
PPID Kota Bontang