(Bontang, 2 Mei 2019). Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan beserta rombongan melakukan studi banding ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang, Kamis (2/5/2019) pagi.
Kunjungan studi banding ini untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bontang.
Studi banding yang dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Balangan Dr. Ahriani, S.Pd, M.Ap diterima langsung Asisten Administrasi Pemerintahan Drs. H.M Bahri, M.Ap didampingi Sekretaris Dinas Perkimtan Ir. Maksi Dwiyanto, Kabag Organisasi Setda Hj. Ajizah, SE, MM, dan seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Perkim Kota Bontang, di Ruang Rapat Dinas Perkim, Jl. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari.
Dalam sambutan selamat datang, Bahri menyambut baik kunjungan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Balangan ke Kota Bontang.
Dirinya pun mengungkapkan kesiapan memberikan informasi kepada rombongan terkait pengelolaan dan regulasi RTH.
Sementara itu, Dr. Ahriani, S.Pd, M.Ap menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perkimtan Kota Bontang yang telah menerima rombongannya dengan baik. Ia menilai kunjungan ke Dinas Perkimtan Kota Bontang merupakan hal yang tepat dalam memperoleh informasi tata kelola RTH sebagai bahan masukan untuk diadobsi di Kabupaten Balangan.
“Kami berterima kasih banyak kepada pak Asisten dan Dinas Perkimtan yang telah menerima. Mudah-mudahan hari ini kami punya waktu agak panjang sampai siang, kami ingin sharing berdiskusi,” kata Ahriani.
“Intinya, kami banyak belajar dari kota ini (Kota Bontang) dalam rangka kedepan. Tidak salah karena memang Adipura-nya (yang diraih) tidak terhitung lagi. Banyak pertanyaan-pertanyaan sudah disiapkan yang dapat kita adopsi dari Dinas Perkimtan Kota Bontang, sehingga dapat menjadi penyempurna kekurangan kami kedepan,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dinas Perkim Ir. Maksi Dwiyanto memaparkan sejumlah hal. Dikatakan, pemenuhan ketersediaan taman, ruang terbuka hijau dan pemakaman yang asri dan lestari malalui penataan pertamanan dan pemakaman merupakan salah satu dari tiga misi Dinas Perkimtan Kota Bontang.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memenuhi kecukupan RTH yang ideal sesuai dengan amanat UU-RI 26/2007, yakni sebesar 30% dan Perda RTRW 2012-2032 Kota Bontang yang mentargetkan RTH sebesar 38,37%.
Saat ini, capaian RTH sesuai dengan harmonisasi atau penyelarasan RTRW baru terukur 18% dari luas daratan, sehingga harus mengupayakan penambahan RTH sebesar 12% atau 2.017,8 Ha.
“Ini bukan kerja mudah, tapi Insyaallah kita (Pemkot Bontang) dengan perusahaan dan masyarakat dapat mengupayakan pemenuhan RTH,”
Meski demikian, Maksi menambahkan pemanfaatan RTH yang ada dilakukan dengan semaksimal mungkin, baik sebagai sarana olah raga, sarana edukasi, maupun sarana kegiatan sosial bagi masyarakat Kota bontang.
“(Dikesempatan) Ini juga mungkin ada hal baik dari Kabupaten Balangan dapat juga kami serap disini (kota Bontang). Artinya marilah kita bersama-sama untuk menciptakan penataan, Perkim adalah ujung tombak untuk membuat suatu awal perkotaan,” pungkas Maksi. (AG)
PPID Kota Bontang