(Bontang, 10 April 2019). Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Fasilitasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan wilayah Pesisir dan Laut Kota Bontang, di Andika hotel Bontang, Jl. Hayam Wuruk No. 16, Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang, Rabu (10/4/2019).
FGD ini terkait upaya mengoptimalkan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang tertuang dalam amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas teknis melakukan percepatan penetapan KKP Kota Bontang yang telah dicadangkan oleh Wali Kota Bontang menjadi SK Gubernur.
Mewakili Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT membuka gelaran FGD tersebut.
Dalam sambutannya, Aji Erlynawati menjelaskan bahwa Kota Bontang telah melakukan pencadangan daerah konservasi di 2012.
Namun dalam perjalanannya terdapat beberapa perubahan dan dinamika dalam pengelolaannya sehingga terkesan “jalan ditempat”. Terlebih pasca disahkan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan perairan wilayah pesisir dan laut menjadi wewenang pemerintah provinsi yang sebelumnya wewenang pemerintah daerah.
Untuk itu, melalui FGD Aji Erlynawati berharap Pemkot Kota Bontang dan Pemprov Kaltim dapat bersinergi dalam mereview kembali penetapan kawasan konservasi perairan wilayah pesisir dan laut Kota Bontang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Mudah-mudahan harapan kita semua yang hadir disini (FGD) dapat memberikan kontribusi, masukan, dan saran terhadap kawasan yang akan kita tetapkan sebagai konservasi. Tentu ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan rasional dan logis, tidak hanya secara ekonomis yang akan menjadi pertimbangan kita tetapi juga pertimbangan ekologis,” kata Aji Erlynawati.
Lebih jauh, ia pun berharap penetapan kawasan konservasi ini dapat bermanfaat menambah pendapatan disektor perikananan dan pariwisata yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bontang.
Berdasarkan Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2012 luas wilayah perairan Kota Bontang adalah 5.121,38 Ha.
Luas perairan tersebut terbagi atas empat zona, diantaranya zona inti Kedindingan dan zona pemanfaatan Beras Basah seluas 1.718,45 Ha, zona pemanfaatan terbatas Karang Segajah dengan luas 366,43 Ha, zona pemanfaatan terbatas Karang Malahing 2.195,40 Ha, dan zona pemanfaatan terbatas Karang Tihi-Tihi seluas 841,10 Ha.
Sementara itu, Kabid. Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Kaltim mengatakan misi dari penetapan kawasan konservasi yakni memperkuat ekonomi kerakyatan melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,
Selanjutnya, meningkatkan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan untuk memenuhi bahan baku industri dan menunjang ekspor nasional. Dan yang terakhir adalah memelihara kualitas lingkunagan dan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Tampak hadir dalam FGD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang, perwakilan Bapelitbang, Dispopar, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPS Kota Bontang, Kasubbag. Perencanaan Hukum Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, unsur Forkopimda, dan perwakilan perusahaan. (AG)
PPID Kota Bontang