(Bontang, 8 April 2019). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2019, Senin (8/4/2019).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Drs. H. Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD Faisal. Selain itu, hadir pula Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og, Wakil Wali Kota Basri Rase, Pj. Sekda, Asisten, kepala dan perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bontang, unsur Forkopimda, perwakilan Ormas, partai politik, dan tamu undangan.
Penyampaian nota penjelasan enam Raperda ini disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang diketuai oleh H. Ma’ruf Effendy, A.Md., di ruang rapat Lt. 3 DPRD Kota Bontang, Jl. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Selatan.
Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Suhut Harianto memaparkan keenam Raperda tersebut. Adapun enam Raperda yang disampaikan, yakni pertama Raperda tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang terdiri atas 15 bab 75 pasal dan merupakan usulan Komisi I.
Dalam penjelasannya, kebutuhan akan pembaharuan regulasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi penting mengingat potensi Zakat, Infaq, dan Sedekah dalam setiap daerah berbeda-beda.
Karakteristik potensi tersebut harus mendapat pengaturan sehingga menjadi sistem pengelolaan Zakat yang menunjang kemandirian ekonomi daerah bagi Muzakki (orang yang mengeluarkan Zakat) untuk didistribusikan kepada Mustahik (orang yang berhak menerima).
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi jamaah haji Kota Bontang yang merupakan usulan Komisi I. Raperda ini dilatarbelakangi ketentuan pasal 7 UU Nomor 34 tahun 2009 yang tidak mengatur mengenai biaya yang harus ditanggung oleh jamaah dalam komponen BPIH yang disetorkan jemaah haji dari tempat tinggal ke embarkasi dan sebaliknya.
Seperti diketahui, lanjut Suhut, jemaah haji di Kota Bontang harus menempuh jarak yang cukup jauh ketempat tujuan embarkasi dan debarkasi, yaitu 220 km dengan waktu tempuh selama 6 jam.
“Berdasarkan pertimbangan itu, keterlibatan Pemkot Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji sangat diperlukan sebagai bagian dari perhatian kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah haji,” papar Suhut.
Kemudian, Raperda tentang tata kelola perikanan dan tempat pendaratan ikan yang merupakan usulan Komisi II.
Adanya Raperda ini diharapkan bahwa pengaturan mengenai pengelolaan perikanan di Kota Bontang dapat dilaksanakan secara lebih baik dan dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tentang pemberdayaan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal yang merupakan usulan Komisi II.
Dijelaskan Suhut, tujuan dibentuknya Raperda ini adalah adanya peran nyata dari Pemkot Bontang dalam mengembangkan kebudayaan lokal dalam bentuk penyediaan anggaran yang cukup bagi pembiayaan pelestarian dan pengembangan budaya lokal di Kota Bontang.
“Diharapkan menjadi stimulan bagi pengembangan perekonomian yang berbasis ekonomi kerakyatan dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan dari sektor pariwisata bagi masyarakat Kota Bontang,” jelas Suhut.
Kelima, Raperda tentang pemakaman usulan Komisi III. Raperda ini diharapkan dapat diperoleh persamaan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan dan juga masyarakat dalam merumuskan lebih jauh mengenai kebijakan pemakaman umum dalam mewujudkan ketertiban.
“Selanjutnya, muara dari peraturan ini adalah tersedianya pemakaman umum yang memadai dan terkoordinasi sehingga dapat memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat Bontang serta terciptanya kawasan pemakaman sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses masyarakat,” lanjutnya.
Terakhir adalah Raperda pengelolaan pemukiman masyarakat di atas air yang merupakan usulan Komisi III.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa beberapa kawasan pemukiman di atas air di kota Bontang umumnya berada di kawasan pasang surut pantai dan di sejumlah pulau-pulau. Seperti Bontang Kuala, Selambai, Tihi-Tihi, dan Selangan.
Kawasan tersebut harus dikelola dan ditata dengan baik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Bontang agar memenuhi prinsip pemukiman yang berwawasan lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, pengelolaan dan penataan kawasan pemukiman tersebut memerlukan regulasi dan payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemkot Bontang dan pemangku kepentingan untuk dapat memberikan kontribusi yang baik dalam penataan dan pengelolaannya,” pungkas Suhut.
Usai penyampaian dalam rapat paripurna, selanjutnya nota penjelasan keenam Raperda tersebut akan dijadikan bahan dalam pembahasan tahap berikutnya yang akan dilakukan oleh Pemkot Bontang dengan DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bontang. (AG)
PPID Kota Bontang