(Bontang, 11 Maret 2019). Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi sukses menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin (11/3) pagi. Sosialisasi yang bertajuk Penguatan Peran PPID menuju Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik tersebut, digelar di Auditorium 3 Dimensi di jalan Awang Long, Bontang Baru.
Walikota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og. membuka langsung sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan ajang untuk mengembalikan badan-badan publik kembali ke jalurnya terlebih perihal penyediaan informasi.
“Kita berkomitmen untuk menghadirkan clean government, good government, serta reformasi birokrasi. Sehingga kegiatan ini perlu dilakukan agar peran PPID, baik utama maupun pembantu, dapat berjalan di jalur yang benar,” tegas Neni.
Menurut Neni, PPID Kota Bontang tercatat telah memberikan kontribusi nyata. Di tahun 2016 dan 2017, bertepatan dengan ulang tahun Provinsi Kalimantan Timur, Bontang menerima panji-panji keberhasilan Pemerintahan yang salah satunya didapat dari sektor keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh peserta yang mewakili instansinya, terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan siap menerima kritikan dan masukan.
“Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita punya tugas yang penting. Bukan lagi hanya menyediakan informasi, tapi juga harus siap dikritik dan menerima masukan dari warga Kota Bontang,” ajak Neni.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Diskominfo, Drs. Dasuki, M.Si. Dalam rangka mendukung kinerja PPID, Diskominfo akan mendesain interkoneksi PPID utama dengan PPID pembantu.
“Kami sedang berupaya membangun interkoneksi tiap-tiap PPID. Tujuannya agar nanti, setiap ada informasi yang diunggah oleh PPID pembantu, dapat langsung tersedia di laman PPID pusat. Sehingga publik dapat semakin dimudahkan dalam pemenuhan informasi,” jelas Dasuki.
Tak lupa pihaknya mengapresiasi kinerja seluruh PPID pembantu yang dirasa sudah cukup baik. Terbukti hingga saat ini di lingkungan Pemkot Bontang belum terjadi sengketa informasi.
“Alhamdulillah, sampai saat ini PPID Kota Bontang belum pernah mengalami kasus-kasus yang berkaitan dengan informasi. Hingga saat ini hampir bisa dikatakan bahwa Bontang bebas hoax. Mudah-mudahan sampai seterusnya,” pungkas Dasuki.
Drs. HM Balfas Syam, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim, dihadirkan sebagai pemateri dalam sosialisasi ini. Balfas menjabarkan UU Nomor 14 Tahun 2018, khususnya pasal 3 yang merupakan roh dari keterbukaan informasi publik. Di dalamnya menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.
Pasal inilah yang kemudian dijabarkan untuk dapat diterapkan pada setiap badan publik. Dalam acara yang dihadiri perwakilan seluruh OPD, Polres Bontang, Kodim 0809, hingga legislatif tersebut, Balfas berharap semangat keterbukaan informasi dapat dihidupkan oleh tiap-tiap badan publik.
“Setiap informasi saat ini haruslah dapat diakses oleh publik. Tidak perlu ada informasi yang ditutupi kecuali jika informasi tersebut dapat membahayakan Negara,” tutupnya. (AF/L)
PPID Kota Bontang