(Bontang, 6 Maret 2019). Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Diseminasi dan Sosialisasi tentang penyelenggaraan Data dan Statistik Sektoral serta Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bontang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang, di Auditorium Taman 3 Dimensi, Jl. Awang Long, Bontang Utara, Rabu (6/3) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali kota Bontang Basri Rase, dan dihadiri kepala dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Bontang, Kepala BPS Kota Bontang, kepala BUMN dan BUMD di Kota Bontang, unsur Forkopimda, dan tamu undangan. Adapun pemateri, yakni Kasubdit. Rujukan Statistik BPS Pusat RI, Ir. Ahlam, M.Si, terkait penyelenggaraan kompilasi produk administrasi statistik sektoral dan rekomendasi survei perangkat daerah Kota Bontang 2019, dan Kasi. Statistik Diskominfo Kota Samarinda, Sofyan Agus, S.Si terkait best practice tentang penyelenggaraan data dan statistik sektoral di Kota Samarinda.
Untuk diketahui, MoU antara Pemkot Bontang dengan BPS Kota Bontang merupakan pernyataan kesepahaman terkait penyelenggaraan urusan dibidang statistik sektoral. Sehingga diharapkan MoU tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan kerjasama dibidang statistik sektoral yang akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama.
Selain MoU, penandatanganan perjanjian kerjasama yang dimaksud terkait tentang penyelenggaraan survei dan kompilasi produk administrasi statistik sektoral Kota Bontang yang akan dilakukan antara Diskominfo selaku walidata dengan BPS Kota Bontang selaku Pembina data.
Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi BPS Kota Bontang atas kesediaannya untuk bekerjasama dalam bidang urusan statistik, khususnya terkait statistik sektoral dengan harapan kedepannya perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dapat lebih sejalan dengan visi Kota Bontang.
“Data itu merupakan komponen penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah yang akan digunakan juga sebagai bahan analisis untuk menentukan kebijakan pembangunan sekaligus sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap hasil perencanaan yang telah dilaksanakan,” kata Basri saat memberi sambutan.
Pembangunan daerah yang dilaksanakan, lanjutnya, tidak akan terarah dengan baik dan tepat sasaran apabila tidak didukung adanya ketersediaan data dan informasi yang akurat dan realiable. “Saya kira ini sangat sejalan dengan yang dilaksanakan Pak Dasuki (Kadis Kominfo Kota Bontang) hari ini, mudah – mudahan dengan MoU semuanya dapat terpadu dan terintegrasi,” timpalnya.
Lebih lanjut, Basri menilai, untuk mendapatkan data yang akurat dan realiable dapat ditempuh melalui kerjasama dengan BPS sebagai penyedia data nasional dan sebagai Pembina penyelenggara kegiatan statistik melalui tahapan survei sesuai dengan UU nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan secara rinci dijelaskan pada Peraturan Kepala BPS nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, serta Keputusan Kepala BPS nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Kegiatan ini tentunya menekankan pada penyelenggaraan kompilasi produk administrasi statistik sektoral dan rekomendasi survei perangkat daerah Kota Bontang 2019. Saya yakin dan pecaya bahwa dengan mengikuti kegiatan hari ini, saudara nantinya akan dapat lebih memahami prosedur penyelenggaraan statistik sektoral. Sehingga menghasilkan data dan informasi yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” lanjut Basri.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bontang, Drs. Dasuki, M.Si, menjelaskan bahwa Diskominfo saat ini sedang membangun sistem database guna menunjang penyelenggaraan statistik sektoral, yakni Sistem Informasi Pengelolaan Data Statistik Terpadu (SIMPATIKU). Sistem ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi e-database pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikelola pihak Kemendagri.
“Mudah – mudahan kita dapat bersinergi dengan SIPD. Membangun pemerintahan di Kota Bontang menjadi good governance, clean governance, dengan partisipasi masyarakat,” jelas Dasuki.
Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, Dasuki menilai dibutuhkan kerjasama dan upaya membangun kesadaran disetiap OPD untuk menjalankan keterbukaan data yang searah dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIP). “Sekarang tidak ada lagi yang rahasia, semuanya harus dibuka, jika tidak kita akan dituntut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ia berharap setelah diseminasi dan sosialasi tersebut, urusan yang berkaitan dengan statistik dapat diselenggarakan dengan secara terpadu guna mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN), serta dalam penyelenggaraan statistik sektoral tidak terjadi duplikasi penyelenggaraan survei, dan hasil kegiatan pun dapat dimanfaatkan secara optimal. (AG)
PPID Kota Bontang