(Bontang, 4 Maret 2019). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di lingkup Pemkot Bontang menghadiri Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) Provinsi Kalimantan Timur 2019, dengan tema “Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital Bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Kaltim”, di Hotel Novotel Kota Balikpapan, Senin (4/3) pagi.
Selain Diskominfo Kota Bontang, FKPPID yang perdana digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim selaku PPID Utama tingkat provinsi tersebut, juga dihadiri seluruh PPID kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kaltim, Komisi Informasi, dan undangan.
Membuka acara, Kepala Diskominfo Prov. Kaltim, Diddy Rusdiansyah AD., S.E, M.M, mengatakan pelaksanaan FKPPID ini bertujuan untuk memenuhi amanah undang undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satu wujudnya, pihaknya akan melakukan uji konsekuensi untuk menghindari adanya sengketa informasi.
“Sekarang adalah era transparansi, kecuali informasi yang dikecualikan. Untuk itu, tahun ini kita akan melakukan uji konsekuensi untuk menghindari adanya sengketa informasi,” ujarnya.
Melalui forum itu, ia mentargetkan peringkat KIP Prov. Kaltim dapat mencapai kategori menuju informatif di 2019. Menurutnya, hal itu merupakan keniscayaan untuk dicapai karena rata – rata peringkat badan publik di Kaltim berada pada kategori cukup informatif.
Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan publik di tahun 2018 lalu menerapkan metode berbeda dari tahun – tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018, yaitu merujuk dari daftar questioner yang dijawab badan publik (termasuk PPID Utama di Provinsi), dengan memperhatikan beberapa indikator, yakni Pengembangan website PPID setiap badan publik, Pengumuman informasi publik oleh PPID yang merupakan konten dari website, sehingga informasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemohon, dan Pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik oleh PPID yang tergambarkan pada daftar questioner yang dikembalikan, dan dapat dibuktikan dari fitur-fitur website.
Merujuk indikator tersebut, KIP telah merubah pula metode kualifikasi pemeringkatan badan publik, menjadi Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9, Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9, dan Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
Untuk diketahui, hasil Monev KIP 2018 dengan kategori Cukup Informatif diraih Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatra Utara, Papua, dan Bali. Selanjutnya kategori Menuju Informatif diraih Aceh, Nusa Tenggara barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Sedangkan kategori Informatif diraih Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
“Untuk itu, tahun ini, layanan informasi PPID Kaltim dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Untuk itulah FKPPID tahun ini akan dilakukan pembelajaran ke PPID provinsi Semarang, karena Semarang masuk dalam informatif,” kata Diddy Rusdiansyah AD.
Lebih lanjut, ia berharap PPID selalu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dengan mengembangkan inovasi digital, serta dihimbau agar website PPID menampilkan statistik pengunjung atau pengguna. “Karena itu merupakan salah satu kriteria penilaian,” pungkasnya.
Sementara itu, guna meningkatkan kapasitas PPID pada rangkaian acara diskusi FKPPID. Hadir tiga narasumber, yakni Wafa Patria Ummat (Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat), Handayani Ningrum (Kementerian Dalam Negeri), dan Hardy Kembar Pribadi (Kementerian Kominfo Direktorat TaTa Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik).
Dalam kesempatan ini, Wafa Patria Ummat menyampaikan bahwa dalam lonjakan teknologi yang begitu besar, badan publik harus membuka diri akan informasi dengan menyajikan informasi secara digital untuk kemudahan masyarakatun untuk memperoleh informasi.
”Keterbukaan informasi bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan. Undang – undang KIP merupakan jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Wafa Patria Ummat.
Narasumber lainnya, Hardy Kembar Pribadi, menjelaskan sejarah munculnya Permenkominfo nomor 14 tahun 2015 tentang FKPPID, yang dipicu karena adanya beberapa situasi seperti permohonan informasi yang berulang dan beberapa PPID mengalami pergantian tanpa transfer pengetahuan. Serta bermula dari SK yang bersifat koordinatif, namun dinilai kurang karena PPID badan publik lain tidak dapat berpartisipasi lebih.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa FKPPID berfungsi sebagai wadah forum koordinasi dan kerjasama antar PPID Badan Publik Negara, memfasilitasi kegiatan PPID dan asistensi konsultasi PPID, dan FKPPID merupakan jembatan transfer pengetahuan, best practices, dan potensi penyelesaian masalah lainnya, seperti adanya aplikasi pengelolaan informasi yang generik untuk membantu badan publik. Dengan kata lain FKPPID adalah milik PPID untuk PPID. (AG)
PPID Kota Bontang