(Bontang, 27 Februari 2019). Rabu (27/2) pagi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang menggelar Sosialisasi dan Pengarahan Tata Cara Pengisian Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Pengukuran Indeks Profesional ASN.
Sosialisasi ini dihelat di Ruang Rapat BKPSDM, Jl. Bessai Berinta No.1, Bontang Lestari. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LKHASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kasubid Dokumentasi, Sistem Informasi Kepegawaian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Bontang, Rahmawati S.Kom., M.Si., yang memimpin jalannya sosialisasi menuturkan pentingnya kejujuran tiap individu dalam pengisian LKHASN.
“Untuk LKHASN tidak perlu melampirkan bukti-bukti terkait. Meskipun begitu, diharapkan tetap diisi sesuai kenyataannya. Jangan ada yang dipalsukan,” tuturnya.
Rahma menambahkan, nantinya BKPSDM akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam mengevaluasi data laporan LHKASN. Jika ditemukan kejanggalan akan dikeluarkan surat penyidikan.
Sebagai informasi, LHKASN adalah daftar seluruh kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Keberadaannya merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN, dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pencegahan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (AF/MS)
PPID Kota Bontang