(Bontang, 12 Februari 2019). Rapat Paripurna ke-4 masa sidang 2 DPRD Kota Bontang dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Bontang terhadap penanganan banjir di Kota Bontang digelar pada Selasa (12/2/19) siang tadi.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lt.3 DPRD tersebut dihadiri oleh Walikota Bontang Bunda Neni, Ketua DPRD Nursalam, Wakil Ketua DPRD Dr.Etha, beserta jajaran DPRD Kota Bontang, Asisten 1, 2, 3 Kota Bontang, beberapa Kepala OPD, Forkopimda, perwakilan Perusahaan di Kota Bontang, perwakilan seluruh OPD, tokoh masyarakat serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bakhtiar Wakkang selaku Ketua Pansus Banjir sekaligus anggota Komisi II menyebutkan sebanyak 16 butir rekomendasi hasil kajian penanggulangan masalah banjir kepada pemerintah, seperti normalisasi sungai dan pembentukan satgas di wilayah-wilayah berpotensi banjir.
“Sebanyak 10 persen dari APBD Kota Bontang perlu dialokasikan pemerintah guna kegiatan normalisasi sungai sepanjang 13km dari hulu hingga ke hilir Kota Bontang. Pemerintah juga harus tegas terhadap warga yang melakukan kegiatan pembangunan di wilayah resapan,” ucap Bakhtiar.
“Kami minta agar layanan air, listrik maupun perizinan tidak diberikan warga yang membangun bangunan di wilayah resapan air. Kedepannya Pemkot diharapkan dapat mewajibkan setiap rumah memiliki sumur resapan sebagai salah satu syarat dalam mengurus IMB,” lanjutnya.
Selain itu, Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat bekerjasama dengan perusahaan yang ada di Kota Bontang agar turut berpartisipasi dalam menanggulangi masalah banjir di Kota Bontang.
Mengingat pentingnya masalah penanganan banjir tersebut, dalam dua rekomendasi terakhir Pemkot Bontang diberikan waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan masalah banjir yang ada di Kota Bontang. (L/M)
PPID Kota Bontang