(Bontang, 12 Februari 2019). Pemerintah Kota Bontang melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Penyampaian Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2018 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dilanjutkan pembukaan Workshop Penyusunan LPPD dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kota Bontang tahun 2018, Selasa (12/2) pagi.
Digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Utara, kegiatan tersebut dilatarbelakangi amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD, dan pasal 70 ayat 4 terkait batas waktu penyampaian LPPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Plt. Kabag Pemerintahan Umum Setda, Hatamuddin, SE, M.Si. menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta dalam hal penyusunan LPPD serta meningkatkan kemampuan peserta dalam hal pengisian IKK. Selanjutnya, Hasil evaluasi akan diumumkan setiap tanggal 25 April yakni pada peringatan Hari Otonomi Daerah.
“Ada sekitar 780 IKK yang kemudian akan dinilai oleh tim evaluasi dari provinsi maupun tim evaluasi nasional,” jelas Hatamuddin.
Dijelaskan Hatamuddin, proses penyusunan LPPD telah dilakukan sejak akhir 2018 lalu, meski demikian masih terdapat beberapa hal yang belum rampung disebabkan proses finalisasi laporan keuangan terutama aset. Namun secara keseluruhan, ia menilai pencapaian LPPD Kota Bontang di kurun waktu dua tahun kebelakang hingga saat ini masih berada di jalur yang tepat.
“Secara keseluruhan, jika kita membandingkan pencapaian 2017 dengan 2018 juga masih on the track, rata – rata ada kenaikan pencapaian,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Wali kota Bontang. Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs. H.M. Bahri, M.Ap, dalam sambutannya menyampaikan bahwa output dari LPPD ini adalah capaian kinerja Pemkot Bontang dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang melalui capaian kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran.
“Artinya, Baik tidaknya kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan sangat tergantung pada kinerja perangkat daerah serta kemampuan petugas atau staf yang bertugas mengolah dan menyajikan data yang disampaikan,” jelas H.M. Bahri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi LPPD nantinya akan digunakan pemerintah pusat melalui lembaga kementerian maupun non kementerian untuk melakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan akan terwujud perbaikan dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui workshop LPPD ini, diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan saudara – saudara, terutama dalam mengukur tingkat pencapaian kinerja para pimpinan perangkat daerah, Sebab IKK dalam LPPD yang terdiri dari tataran pengabilan kebijakan 43 IKK, tataran pelaksanaan 21 IKK, capaian kinerja urusan 78 IKK, urusan wajib 15 IKK, dan urusan pilihan sangat terukur dicapai dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah” kata H.M. Bahri.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala dan perwakilan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang. (AG)
PPID Kota Bontang