(Bontang, 30 Januari 2019). Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Menggelar Rapat Pemantapan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 Tentang pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai dan Surat Keputusan Walikota Nomor 425 Tahun 2018, di Ruang Rapat Kantor DLH Kota Bontang, Rabu (30/1) pagi.
Memimpin jalannya rapat, Kabid Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Anwar sadat mengatakan bahwa sedotan, kantong plastik, dan styrofoam adalah target aksi pengurangan ini.
“Nantinya produk plastik sekali pakai yang akan dijadikan target dalam aksi pengurangan ini adalah yang kurang bernilai ekonomis. Seperti sedotan, kantong plastik, dan styrofoam,” tuturnya.
Rencananya, tahap awal akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penolakan dari berbagai pihak. Selain itu, tas belanja yang dapat dipakai berulang – ulang pun turut disediakan.
Anwar sadat berharap implementasi Perwali Nomor 30 Tahun 2018 dan SK Wali Kota 30 Tahun 2018 secara bertahap dapat mengedukasi dan menekan penggunaan produk plastik sekali pakai sekaligus mengubah kebiasaan warga Kota Bontang menggunakan kantong plastik.
Sesuai dengan Pasal 11 Perwali Nomor 30 tahun 2018 Bagian Keempat mengenai Penetapan kawasan Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, aksi pengurangan ini akan menyasar pada lokasi intensitas tinggi penggunaan produk plastik dan lokasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
DLH menargetkan per 1 April 2019, kawasan Pusat perbelanjaan, toko swalayan, sekolah, pertokoan, pasar rakyat, kawasan wisata, kantor pemerintahan, dan perusahaan tidak lagi menggunakan produk plastik sekali pakai.
“Target kami per tanggal 1 April, di kawasan yang telah ditentukan tadi, tidak lagi menggunakan produk plastik sekali pakai ini,” pungkas Anwar sadat
Tampak hadir dalam rapat ini, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, beberapa pengusaha ritel, dan unsur Forkopimda Kota Bontang. (Arf/AG)
PPID Kota Bontang