(Bontang, 22 Januari 2018). Pasal 1 Ayat 1 Perpres 54/2010 dan Perubahannya menyebutkan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Lebih lanjut untuk pengenalan dan penjelasannya dapat diunduh pada link berikut :
http://e-arsip.bontangkota.go.id/backoffice/vpdf/tampil_pdf.php?id_berkas=337
PPID Kota Bontang