Diperlukan strategi dan upaya dalam mengendalikan inflasi di daerah. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan di acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Pusat, di Jakarta, Senin (22/1).
Menurut Tjahjo ada beberapa strategi dan upaya pengendalian inflasi di daerah. Pertama, mendorong dana dekonsentrasi untuk didesentralisasikan atau menjadi dana DAK. Kedua, mempercepat proses perizinan, antara lain dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah, dan Pencabutan Permendagri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Ketiga, mendorong keterlibatan aktif swasta dalam pembangunan infrastruktur. Keempat, meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah.
“Kelima mendorong Pemda dalam meningkatkan tata laksana, kualitas dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business,” ujarnya.
Strategi dan upaya pengendalian inflasi keenam, lanjut Tjahjo, mendorong percepatan dana transfer pusat Ke daerah. Strategi ketujuh, mendorong percepatan realisasi APBD. Kedelapan, mencabut atau membatalkan Perda yang menghambat investasi. Kesembilan, melakukan Pembinan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sumber : Kementerian Dalam Negeri RI
URL : http://www.kemendagri.go.id/news/2018/01/22/ini-9-strategi-dan-upaya-pengendalian-inflasi-di-daerah