(Bontang, 11 Desember 2017). Mewakili Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Artahnan selaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Bontang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi UMK (Upah Minimum Kota) Kota Bontang tahun 2018 pada Kamis (11/12/2017) pagi tadi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bontang terkait penetapan UMK tahun 2018 yang telah mengalami perubahan dibandingkan dengan UMK tahun 2017.
Bertempat di Auditorium 3D Kota Bontang, sosialisasi UMK dihadiri antara lain oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bontang Asnem, Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris, Kepala BPS Kota Bontang Basiran Suwandi, perwakilan Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Kota Bontang, perwakilan BPJS Kota Bontang, perwakilan perusaahaan di Kota Bontang, serta para undangan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.787/2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2018 ditetapkan sejumlah keputusan. Pertama, Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2018 sebesar Rp 2.715.078,00 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh puuh delapan rupiah) per bulan. Kedua, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Berdasarkan keputusan tersebut, maka UMK Kota Bontang tahun 2018 mengalami peningkatan dari UMK tahun 2017 yang berjumlah Rp 2.497.542,00.
UMK Bontang tahun 2018 ditetapkan untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi para pekerja di Kota Bontang dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Mewakili Depeko Kota Bontang, Syarifuddin menyampaikan bahwa penetapan UMK Kota Bontang tahun 2018 telah melalui sejumlah mekanisme. Dengan sejumlah pertimbangan seperti nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), produktivitas, pertumbuhan ekonomi serta kemampuan perusahaan, Depeko Kota Bontang telah memberikan rekomendasi kepada Walikota Bontang untuk penetapan UMK tahun 2018. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Walikota Bontang kemudian memberikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk penetapan UMK tahun 2018 dengan tetap meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.
Melalui Plt. Sekretaris Daerah Kota Bontang Artahnan, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahami perubahan UMK Kota Bontang pada tahun 2018 dan dapat menyampaikannya kepada masyarakat lainnya di Kota Bontang.
“Betapa pentingnya kegiatan ini. Masih banyak masyarakat di luar sana yang belum mengetahui tentang perubahan UMK pada tahun 2018. Oleh karena itu, saya harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat pula menginformasikannya kepada masyarakat lainnya di Kota Bontang,” ungkap Neni.
PPID Kota Bontang