(Bontang, 30 November 2017). Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang APBD Kota Bontang Tahun anggaran 2018, Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 1 tahun 2017 pada Kamis (30/11/17).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Pasal 138-145 Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bontang.
Bertempat di Auditorium Kantor Walikota Bontang Lestari, rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Ketua DPRD Kota Bontang Drs. H. Nursalam beserta seluruh anggota DPRD Kota Bontang, FKPD, perwakilan perusahaan-perusahaan di Kota Bontang, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten, seluruh kepala OPD, Camat, Lurah, dan para undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal selaku wakil ketua DPRD menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Bontang terhadap Raperda Kota Bontang tentang APBD Kota Bontang Tahun anggaran 2018.
“Dari hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Bontang terhadap Raperda Kota Bontang tentang APBD Kota Bontang Tahun anggaran 2018, maka dapat kita simpulkan bahwa seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang dapat menerima dan menyetujui Raperda Kota Bontang tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” jelas Faisal.
Senada, dalam sambutannya Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bontang yang terus menjalin kerjasama yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang mengedepankan transparansi.
“Walaupun kondisi keuangan masih belum stabil, namun kualitas anggaran pendapatan yang kita susun harus terus mengalami peningkatan. Selain itu, terima kasih untuk kerjasama dan sinergi dengan seluruh fraksi-fraksi DPRD yang terjalin dengan baik guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan mengedepankan transparansi,” tutur Neni.
“Berkaitan dengan proses penetapan rancangan APBD menjadi APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2018, maka rancangan APBD yang telah kita setujui bersama selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi untuk menerbitkan Perda APBD Kota Bontang tahun 2018,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Walikota Neni juga mengajak kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan upaya yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah selaku pelaksana pemerintahan di daerah.
“Mari kita semua memberikan upaya yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah selaku pelaksana pemerintahan di daerah. Untuk kepedulian seluruh fraksi-fraksi DPRD saya ucapkan terima kasih. Semoga jalinan kemitraan legislatif dan eksekutif Kota Bontang dapat terus terjaga dengan baik,” tutupnya.
PPID Kota Bontang