(Bontang, 29 November 2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika telah selesai melaksanakan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Berbeda dengan pita 2,3 GHz yang dapat langsung digunakan oleh pemenang seleksi pita 2,1 GHz yang harus melalui sebuah proses lanjutan, yaitu Penataan Ulang (Refarming).
Untuk tahap selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Nomor 376/Dirjen/2017, Kementerian Kominfo melaksanakan penataan ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk layanan seluler 3G/4G yang dilaksanakan sejak 21 November 2017 sampai dengan 25 April 2018.
Penataan ulang ini bertujuan agar masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).
PPID Kota Bontang