Untuk Penanganan Pelayanan Kependudukan di Kota Bontang secara keorganisasian ditangani oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, pada umumnya penanganan Kependudukan adalah pelayanan yang lebih bersifat pelayanan keadministrasian, dalam hal ini Disdukcapil membedakan unsur pelayanan menjadi tiga domain utama berdasarkan aspek pembagian urusan esensial dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dimana diketahui bahwa dalam konsep pewadahan urusan dalam sebuah organisasi atau dikenal dengan sebutan istilah departemenisasi, dinas kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan perda nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, membagi urusan dalam aspek unit satuan kerja pendaftaran dan pendataan penduduk, bidang pencatatan sipil dan bidang penyuluhan dan informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan hal tersebut Disdukcapil membagi jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan 3 (tiga) hal berikut ini :
Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Penduduk
Bidang Pendaftaran dan Pendataaan Penduduk meliputi jenis pelayanan yakni :
- Perubahan Biodata Penduduk
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ) dan KTP SIAK
- Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )
- Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD )
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri ( SKPLN )
- Surat Keterangan Datang Keluar Negeri ( SKDLN )
- Surat Keterangan Penghapusan Data Penduduk Daerah Asal
- Pendataan dan Pelayanan Penduduk Administrasi Rentan
- Legalisir KK dan KTP
- Surat Keterangan Kependudukan Lainnya
Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil, meliputi :
- Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Akta Perubahan Nama
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Mutasi Nikahl
- Legalisir Akta Pencatatan Sipil
- Pengumuman Perkawinan
Pelayanan Penyuluhan dan Informasi
Bidang Penyuluhan Dan Informasi meliputi :
- Permintaan Data dan Informasi
- Permintaan Penyuluhan
- Pengelolaan Aduan