Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi :
- PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut ;
- PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD terkait paling lambat tiga (3) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
- PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis ;
- PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/ atau pengguna Informasi
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD terkait paling lambat 3 (tiga) Hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan dengan baik
Penyelesaian sengketa informasi :
- PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
- PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan PPID
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
Sumber Referensi : Diskominfo Pusat
Page 9 of 9