Pengklasifikasian Informasi
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi 2(dua) kelompok yaitu informasi yang bersifat public dan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang bersifat publik, dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi ;
Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi ;
- Profil, yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja dan sebagainya.
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja, laporan kegiatan dan sebagainya.
- Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan dan sebagainya.
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi ;
- Informasi mengenai bencana alam, seperti daerah potensi tsunami, gunung meletus tanah longsor, banjir dan sebagainya.
- Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
- Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.
- Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.
- Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak.
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi ;
- Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Kota Bontang, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- Hasil Keputusan Pemerintah Kota Bontang dan latar belakang Pertimbangannya.
- Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di OPD.
- Rencana Kerja Program /Kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kota Bontang dapat dilihat dan / atau dibaca di OPD.
- Perjanjian Pemerintah Kota Bontang dengan pihak ketiga.
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kota Bontang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
- Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor ; 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut;
Informasi yang dikeculikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan;
- Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu kepada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
- Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
- Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika Kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
- Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
- Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut dilengkapi dengan uji kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
- Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut diatas, diajukan oleh OPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi, Penetapan sebagaimana tersebut dilakukan melalui rapat pimpinan.